Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank
Manajemen Sumber Dana :
a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah
dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank
itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah
dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang
saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh
para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama
dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan
peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank
dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba
bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum
dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan
masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain
baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
b) Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat,
baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam
jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan
tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber
dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara
pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan
kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka,
sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang
selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun
mereka.
2. Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak
dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
Tinggi rendahnya suku bunga bank
adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
3. Simpanan deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan
oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu
di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya
lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
c) Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami
kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang
diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan
bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit
likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada
bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu
untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga
yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh
perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan
SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan
keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat
suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
2. Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana
Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah
adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya
(kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi
asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam.
Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current
and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS
(Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan
pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan
yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah,
istisna, salam, dan lain-lain.
Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan
dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang
harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:
a) Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang
dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib
minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund,
bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap
sumber dana.
b) Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan
giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib
menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan
sebesar 5% dari dana pihak ketiga.
Jadi berdasarkan term of reference di atas penetapan standar mimum Bank
Syariah, pada dasarnya mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan dapat
dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan, missal
melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah. Perhitung Lending Rate yang
menghasilkan pendapatan bagi suatu bank dimana bank akan memperoleh laba
usaha/bagi hasil maka komponen lending rate diantaranya adanya cost of loanable
fund, overhead cost, risk factor, spread dan tax (pajak) yang berlaku secara
umum di Indonesia.
Manajemen
Penggunaan Dana :
Alokasi dana pada cadangan primer/GWM
Pengertian
Pengalokasian Dana pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang
diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari
pengalokasian
dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana
pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai
dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini,
misalnya untuk bidang
pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%. dalam hal
pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan
prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat
tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat
berkisar 1% per bulan.
Pengertian
Cadangan Primer jumlah uang kas yang diperlukan untuk kebutuhan
operasi bank ditambah cadangan wajib yang harus disimpan di bank sentral/bank
koresponden, ditambah dengan cek-cek yang belum ditagihkan ke bank; cadangan
primer tidak dapat digunakan untuk menutup penanikan deposito secara mendadak
atau krisis likuiditas sementara; cadangan primer berbeda dengan cadangan
sekunder yang dapat diinvestasikan dalam surat berharga yang mudah
diperjual-belikan,, seperti surat berharga jangka pendek dan obligasi
pemerintah (primary reserve.
Pengertian
Cadangan Primer Bank
bagian cadangan
bank yang terdiri atas uang kas dan saldo rekening koran pada bank-bank lain
yang merupakan total keseluruhan cadangan dan modal kerja dalam suatu bank;
total cadangan tersebut dinyatakan dalam laporan keuangan bank dengan sandi
“kas dan aktiva lancar lainnya yang akan segera jatuh tempo” (primary
bank-reserve).
Alokasi dana
pada cadangan sekunder
candangan
sekunder
aset bank yang ditanamkan pada surat-surat berharga jangka pendek yang mudah
diperjualbelikan, seperti surat-surat berharga pemerintah (SBI); aktiva ini
menghasilkan bunga dan dapat diperhitungkan sebagai cadangan pelengkap bank;
jika permintaan kredit tidak terlalu banyak, dana yang dihimpun sering
diinvestasikan dalam surat-surat berharga jangka pendek yang mudah
diperjual-belikan (dikonversikan menjadi uang tunai); cadangan ini tidak
dicantumkan secara terpisah dalam POS neraca (secondary reserve).
cadangan
sekunder bank
pelengkap cadangan primer bank yang sifatnya likuid; apabila diperlukan,
cadangan sekunder dapat segera diuangkan, misalnya untuk membayar penarikan
dana pihak ketiga yang penarikannya di luar kewajaran atau untuk ekspansi
kredit; biasanya, cadangan sekunder berbentuk surat berharga yang mempunyai
peringkat tinggi, berisiko rendah, berjangka waktu pendek dan sangat mudah
dijual sehingga dapat dengan segera dikonversikan menjadi uang tunai pada saat
dibutuhkan (secondary bank reserve)
Tujuan utama
dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap)
atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat
menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary
reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas
dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan
sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara
lain sebagai berikut :
a. Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan
oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah
diperkirakan
b. Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya
yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai
tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi
kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan
penarikan (disbursement) dari debitor.
Prioritas kedua
di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid
asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada
setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. surat
berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat
Bank Indonesia atau SBI,
c. surat
berharga jangka pendek lainnya.
Karena
kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka
cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek
yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat
berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
Alokasi dana
pada cadangan kerja
prioritas dana yang untuk sebagai dana kerja atau sebagai dana pensiun para
karyawan.
Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga
dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya
adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary
reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat
menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek
perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank
umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement
adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana
pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa
rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah
mengalami perubahan sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88
: sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88
: sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 :
sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997
: sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit
ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank
dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank
Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio
tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank
Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini,
diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan
suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3. Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK)
Batas Maksimum
Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank
untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah
grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para
eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada
tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang
patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang
paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam
bank juga bersumber dari pemberian kredit.
Investasi
jangka panjang
Dibidang perkenomian, kata investasi sudah lazim dipergunakan dan sering
diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung.
JASA-JASA BANK (Fee Base Income)
produk
yang menghasilkan fee based income dan
pengertian dari beberapa produk yang
menghasilkan fee based income diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. INKASO
Pengertian
inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam
bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso
adalah jasa yang diberikan bank atas
permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran
surat-surat atau dokumen berharga kepada
pihak ketiga ditempat lain dimana bank
yang bersangkutan mempunyai cabang atau
pada bank lain”.
Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank
menerapkan sejumlah tarif atau fee
tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya.
Tarif tersebut dalam dunia perbankan
disebut dengan biaya inkaso. Sebagai
imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn
atas penagihan tersebut disebut dengan
biaya inkaso.
Warkat-Warkat
Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1.
Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak
dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan
surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan
dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan
dokumen – dokumen penting.
2.
Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya
memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak
ke tiga.
2.
TRANSFER
Pengertian
Transfer menurut Lukman Dendawijaya dalam
bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan
(2001:29) “Transfer adalah jasa yang diberikan
bank dalam pengiriman uang antar bank
atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk
kepada penerima ditempat lain.”
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut
Djumhana dalam bukunya yang berjudul Hukum
Perbankan diindonesia (1996:187) pengiriman uang atau
transfer dari dan keluar negeri tersebut
menjadi dua macam yaitu:
- kiriman
uang keluar (out ward transfer) artinya
bank menerima amanat dari nasabah
didalam negeri.
- kiriman
uang masuk (inward transfer) artinya
bank menerima amanat dari pihak luar
negri untuk membayarkan sejumlah uang
kepada pihak tertentu didalam negeri (perusahaan,
lembaga atau perorangan).
Dengan
munculnya usaha untuk meningkatkan fee
based income berulah ditetapkan tariff fee
tertentu atas pelaksanaan jasa transfer
tersebut, yang dikenal dengan biaya transfer.
3.
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan
Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat
berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam
ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa
aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir,
terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam
menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih
tempat yang terpercaya.
Kegunaan
Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan,
dan lain-lain.
Barang-barang
Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan
Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan
barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
4.
LETTER of CREDIT
Letter
of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan
salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual –
beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis
dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan,
cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.
Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk
mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.
Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang
penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang
penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak
lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran
(beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum
negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand
tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat
tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit
menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai
irrevocable LC.
4.
Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang
diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat
dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang
tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh
hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.
Pihak advising bank
*
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan
bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC
yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.
Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat
pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin
(nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC
untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang
memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini
diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada
reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang
pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar
kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat
yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit
kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based
income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank.
5.TRAVELLERS
CHEQUE
Travellers
cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit
Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota
Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook
telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada
caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan
Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri